Penyelenggaran Konversi Kode Sertifikasi Guru tahun 2016 Rayon 116 Unej

loading...
Penyelenggaraan konversi kode serttifikasi guru tahun 2016 bagi guru yang kode sertifikat pendidiknya tidak linear oleh Rayon 116 Unej. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa linieritas kode sertifikasi pendidik ini sangat berguna sekali dalam hal prose pencairan tunjangan sertifikasi guru. Berikut informasi lengkapnya:

Menindaklanjuti surat no 14379/B/GT/2016 tanggal 18 April 2016 dan Rapat Koordinasi tanggal 10 – 12 Mei 2016 tentang Konversi atau Penyesuaian Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dengan ini diinformasikan bahwa proses konversi Bidang studi atau mata pelajaran hanya diperuntukkan bagi peserta sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008 untuk bidang studi tertentu (daftar mata pelajaran dapat di lihat di sini : Lampiran Surat konversi ke LPTK) di Rayon 116 Universitas Jember dilakukan sebagai berikut :
  1. Sinkronisasi data bagi peserta yang telah memiliki surat konversi akan dilakukan sinkronisasi nomor diharapkan melengkapi
    1. Fotocopy sertifikat pendidik yang telah di legalisir
    2. NUPTK
    3. Fotocopy Surat konversi yang telah dilegalisir
Berkas diserahkan ke LPTK pada jam kerja.
2. Konversi menyerahkan bukti fisik berupa:
  • Fotocopy sertifikat pendidik yang telah di legalisir
  • dokumen portofolio bagi yang lulus portofolio atau Jadwal kelas PLPG/bukti lain yang menunjukkan sebagai peserta PLPG
  • SK Tugas Mengajar sejak menerima sertifikat pendidik
  • surat keterangan dari kepala sekolah.
Berkas untuk masalah konversi diserahkan ke diknas kab/kota untuk dilakukan verifikasi data dan dilakukan hal berikut ini:
  1. Diknas harus melakukan penginputan data dengan benar dan mengajukan permintaankonversi melalui aplikasi konversi mata pelajaran sertifikasi guru kepada rayon penyelenggara sertifikasi guru yang bersangkutan.
Input data konversi oleh diknas kab/kota paling lambat tanggal 31 Mei 2016.
2. Diknas mengusulkan ke LPTK Pelaksana/yang menerbitkan sertifikat pendidik
Berkas yang  tersebut di atas yang telah diverifikasi oleh diknas kab/kota beserta bukti input data pada aplikasi konversi diserahkan ke Rayon 116 Universitas Jember melalui Sdri Endang Saptaning hari, SE di Ruang akademik FKIP Universitas Jember pada jam kerja, paling lambat tanggal 4 Juni 2016, untuk dilakukan verifikasi lanjutan dan penerbitan surat konversi.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.

Sumber: Rayon 116 Unej

Sekian info tentang  Penyelenggaran Konversi Kode Sertifikasi Guru tahun 2016 Rayon 116 Unej, semoga bermanfaat dan tunggu informasi kami lainnya.


loading...
Penyelenggaran Konversi Kode Sertifikasi Guru tahun 2016 Rayon 116 Unej Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar